Thaghut adalah istilah dalam agama Islam yang merujuk
kepada setiap yang disembah selain Allah yang rela dengan peribadatan
yang dilakukan oleh penyembah atau pengikutnya, atau rela dengan ketaatan orang yang menaatinya dalam melawan perintah Allah. Thaghut
itu banyak, apalagi pada jaman sekarang. Adapun Bentuk thaghut itu ada 5, di
antaranya :
1.
Syaithan
Syaitan
yang mengajak ibadah kepada selain Allah. Adapun tentang makna ibadah tersebut
dan macam-macamnya telah anda pahami dalam uraian sebelumnya. Syaitan ada dua
macam: Syaitan Jin dan Syaitan Manusia. Allah Subhanahu Wa
Ta’ala berfirman :
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الإنْسِ وَالْجِنِّ
“Dan
begitulah Kami jadikan bagi tiap nabi musuhnya yang terdiri dari
syaitan-syaitan manusia dan jin” (QS. Al An’am [6]: 112)
Dan
firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (٥) مِنَ الْجِنَّةِ وَ النَّاسِ
“Yang
membisikkan kedalam dada-dada manusia, dari golongn jin dan manusia” (QS. An Naas [114]: 5-6)
Orang mengajak untuk mempertahankan tradisi tumbal dan sesajen,
dia adalah syaitan manusia yang mengajak ibadah kepada selain Allah.
Tokoh yang mengajak minta-minta kepada orang yang sudah mati
adalah syaitan manusia dan dia adalah salah satu pentolan thaghut.
Orang yang mengajak pada sistem demokrasi adalah syaitan yang
mengajak ibadah kepada selain Allah, dia berarti termasuk thaghut.
Orang yang mengajak menegakkan hukum perundang-undangan buatan
manusia, maka dia adalah syaitan yang mengajak beribadah kepada selain Allah.
Orang
yang mengajak kepada paham-paham syirik seperti: sosialisme, komunisme, kapitalisme,
liberalisme, dan falsafah syirik lainnya, maka dia adalah syaitan yang mengajak
beribadah kepada selain Allah, sedangkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آدَمَ أَنْ لا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Bukankan
Aku memerintahkan kalian wahai anak-anak Adam: “Janganlah ibadati syaitan,
sesungguhnya ia adalah musuh yang nyata bagi kalian” (QS. Yaasin [36]:
60)
2. Penguasa
Yang Zalim
Penguasa zhalim yang merubah aturan-aturan (hukum) Allah,
thaghut semacam ini adalah banyak sekali dan sudah bersifat lembaga resmi
pemerintahan negara-negara pada umumnya di zaman sekarang ini. Contohnya
tidaklah jauh seperti parlemen, lembaga inilah yang memegang kedaulatan dan
wewenang pembuatan hukum/undang-undang. Lembaga ini akan membuat hukum atau
tidak, dan baik hukum yang digulirkan itu seperti hukum Islam atau
menyelisihinya maka tetap saja lembaga berikut anggota-anggotanya ini adalah
thaghut, meskipun sebahagiannya mengaku memperjuangkan syari’at Islam. Begitu
juga Presiden/ Raja/Emir atau para bawahannya yang suka membuat SK (Surat
Keputusan) atau TAP yang menyelisihi atau melanggar aturan Allah, mereka itu
adalah thaghut.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Di
kala seseorang menghalalkan yang haram yang telah diijmakan atau merubah aturan
yang sudah diijmakan, maka dia kafir lagi murtad dengan kesepakatan para
fuqaha” (Majmu Al Fatawa)
Ketahuilah
wahai saudaraku, sesungguhnya para anggota parlemen itu adalah thaghut, tidak
peduli darimana saja asal kelompok atau partainya. Presiden dan para
pembantunya, seperti menteri-menteri di negara yang bersistem syirik adalah
thaghut, sedangkan para aparat keamanannya adalah sadanah (juru
kunci) thaghut apapun status kepercayaan yang mereka klaim.
Orang-orang
yang berjanji setia pada system syirik dan hukum thaghut adalah
budak-budak (penyembah/hamba) thaghut. Orang yang mengadukan perkaranya kepada
pengadilan thaghut disebut orang yang berhukum kepada thaghut, sebagaimana
firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ
“Apakah
engkau tidak melihat kepada orang-orang yang mengaku beriman kepada apa yang
telah diturunkan kepadamu dan apa yang dturunkan sebelum kamu, sedangkan mereka
hendak berhukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk kafir
terhadapnya” (QS.
An Nisaa’ [4]: 60)
3. Orang
yang memutuskan dengan selain apa yang telah Allah turunkan.
Kepala
suku dan kepala adat yang memutuskan perkara dengan hukum adat adalah kafir dan
termasuk thaghut. Jaksa dan Hakim yang memvonis bukan dengan hukum Allah,
tetapi berdasarkan hukum/undang-undang
buatan manusia, maka sesungguhnya dia itu Thaghut. Aparat dan
pejabat yang memutuskan perkara berdasarkan Undang Undang Dasar thaghut adalah
thagut juga. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Dan
siapa saja yang tidak memutuskan dengan apa yang Allah turunkan, maka merekalah
orang-orang kafir itu” (QS.
Al Maidah [5]: 44)
Imam
Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Siapa
yang meninggalkan aturan baku yang diturunkan kepada Muhammad Ibnu Abdillah penutup
para nabi dan dia justru merujuk pada aturan-aturan (hukum) yang sudah dinasakh(dihapus),
maka dia telah kafir. Apa gerangan dengan orang yang merujuk hukum Ilyasa (Yasiq)
dan lebih mendahulukannya daripada aturan Muhammad maka dia kafir berdasarkan ijma
kaum muslimin” (Al Bidayah: 13/119).
Sedangkan Ilyasa (Yasiq) adalah hukum buatan Jengis Khan yang
berisi campuran hukum dari Taurat, Injil, Al Qur’an.
Orang
yang lebih mendahulukan hukum buatan manusia dan adat daripada aturan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka dia itu kafir.
Dalam
ajaran Tauhid, seseorang lebih baik hilang jiwa dan hartanya daripada dia
mengajukan perkaranya kepada hukum thaghut, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ
“Fitnah
(syirik & kekafiran) itu lebih dahsyat dari pembunuhan” (QS. Al Baqarah [2]: 191)
Syaikh
Sulaiman Ibnu Sahman rahimahullah berkata: “Seandainya
penduduk desa dan penduduk kota perang saudara hingga semua jiwa musnah, tentu
itu lebih ringan daripada mereka mengangkat thaghut di bumi ini yang
memutuskan (persengketaan mereka itu) dengan selain Syari’at Allah” (Ad
Durar As Saniyyah: 10 Bahasan Thaghut)
Bila
kita mengaitkan ini dengan realita kehidupan, ternyata umumnya manusia menjadi
hamba thaghut dan berlomba-lomba meraih perbudakan ini. Mereka rela
mengeluarkan biaya berapa saja (berkolusi; menyogok/risywah) untuk
menjadi Abdi Negara dalam sistem thaghut, mereka mukmin kepada thaghut dan
kafir terhadap Allah. Sungguh buruklah status mereka ini!
4.
Orang yang mengaku mengetahui hal yang ghaib selain Allah.
Semua
yang ghaib hanya ada di Tangan Allah, Dia Subhanahu Wa Ta’alaberfirman:
عَالِمُ الْغَيْبِ فَلا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا
“Dialah
Dzat yang mengetahui hal yang ghaib, tetapi Dia tidak menampakan yang ghaib itu
kepada seorangpun” (QS.
Al Jin [72]: 26)
Bila
ada orang yang mengaku mengetahui hal yang ghaib, maka dia adalah thaghut,
seperti dukun, paranormal, tukang ramal, tukang tenung, dsb. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa orang yang mendatangi dukun
atau tukang ramal dan dia mempercayainya, maka dia telah kafir, dan maka apa
gerangan dengan status si dukunnya itu sendiri? tentu lebih kafir lagi.
5. Orang
yang diibadati selain allah dan dia ridha dengan peribadatan itu.
Orang yang senang bila dikultuskan, sungguh dia adalah thaghut.
Orang yang membuat aturan yang menyelisihi aturan Allah dan Rasul-Nya adalah
thaghut.
Orang
yang mengatakan “Saya adalah anggota badan legislatif” adalah
sama dengan ucapan: “Saya adalah Tuhan”, karena orang-orang di
badan legislatif itu sudah merampas hak khusus Allah Subhanahu
Wa Ta’ala, yaitu hak membuat hukum
(undang-undang). Mereka senang bila hukum yang mereka gulirkan itu ditaati
lagi dilaksanakan, maka mereka adalah thaghut. Allah Subhanahu Wa
Ta’ala berfirman
وَمَنْ يَقُلْ مِنْهُمْ إِنِّي إِلَهٌ مِنْ دُونِهِ فَذَلِكَ نَجْزِيهِ جَهَنَّمَ كَذَلِكَ نَجْزِي الظَّالِمِينَ
“Dan
barang siapa yang mengatakan di antara mereka; “Sesungguhnya Aku adalah Tuhan
selain Allah” maka Kami membalas dia dengan Jahannam, begitulah Kami membalas
orang-orang yang zalim” (QS.
Al Anbiya [21]: 29)
KESIMPULAN
Jadi
intinya Thaghut adalah istilah dalam agama Islam yang
merujuk kepada segala sesuatu yang disembah selain Allah. Orang tidak
dikatakan beriman kepada Allah sehingga dia kufur kepada thaghut, kufur kepada
thaghut adalah separuh Laa ilaaha ilallaah. Thaghut yang
paling berbahaya pada masa sekarang adalah thaghut hukum, yaitu
para penguasa yang MEMBABAT aturan
Allah, mereka menindas umat ini dengan besi dan api, mereka paksakan
kehendaknya, mereka membunuh, menculik, dan memenjarakan kaum muwahhidin yang
menolak tunduk kepada hukum mereka seperti yang terjadi di Suriah yang dipimpin
rezim kejam Bashar Al Ashad. Akan
tetapi anehnya banyak orang yang mengaku beragama Islam berlomba-lomba untuk
menjadi budak dan hamba mereka. Mereka juga memiliki ulama-ulama jahat yang
siap mengabdikan lisan dan pena demi kepentingan ‘Tuhan’ mereka.
Semoga
Allah Subhanahu Wa Ta’ala cepat membersihkan negeri kaum
muslimin dari para thaghut dan kaki tangannya, Aamiin ya Rabbal ‘aalamiin

0 komentar:
Posting Komentar